Sejarah Cyber Crime
Awal kemunculuan cyber tahun 1988 dikenal dengan istilah
Cyber Attack mengejutkan jutaan pengguna komputer di seluruh dunia. Pada saat
itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang
menyerang program komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah
komputer di dunia yang terhubung ke internet. Kembali pada tahun 1994 seorang
bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang
lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran
masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistim komputer rahasia termasuk pusat
data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau
badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar
hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan
menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Hebatnya, hingga
saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.
Pelaku Cyber Crime
Perlu kita ketahui pelaku cybercrime adalah mereka yang
mempunyai keahlian tinggi dalam ilmu komputer, pelaku cybercrime umumnya
menguasai algoritma dan pemrograman komputer untuk membuat script/kode malware,
mereka dapat menganalisa cara kerja sistim komputer dan jaringan, dan mampu
menemukan celah pasa sistim yang kemudian akan menggunakan kelemahan tersebut
untuk dapat masuk sehingga tindakan kejahatan seperti pencurian data dapat
berhasil dilakukan.
Cyber Crime adalah :
Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah
yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam
kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding
Penyebab orang
melakukan cybercrime adalah :
Akses internet yang tidak terbatas.
Kelalaian pengguna computer.
Mudah dilakukan dan sullit untuk melacaknya.
Para pelaku umumnya oaring yang mempunyai kecerdasan tinggi
dan rasa ingintahu yang besar.
Jenis - Jenis Cybercrime :
Cyber Terorism ( National Police Agency of Japan (NPA) yang
difinisikannya adalah sebagai serangan elektronik melalui jaringan computer
yang menyerang prasarana yang sangat penting dan berpotensi menimbulkan suatu
akibat buruk bagi aktifitas social dan ekonomi suatu Bangsa.
Cyber Pornography : penyebaran abbscene materials termasuk
pornografi, indecent exposure danchild pornography.
Cyber Harrasment : pelecehan seksual melalui email, website
atau chat program.
Cyber Stalking : crime of stalkting melalui penggunaan
computer dan internet.
Hacking :penggunaan programming abilities dengan maksud yang
bertentangan dengan hukum.
Carding ( credit card fund),carding muncul ketika otang yang
bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut sebgai perbuatan
melawan hukum.
Jenis-jenis lain yang bias dikategorikan kejahatan computer
diantaranya:
penipuan financial melalui perangkat computer atau media
komunikasi digital
sabotase terhadap perangkkat-perangkat digital,data-data
milik orang lain dan jaringan komunikasi data pencurian informaasi pribadi
seseorang atau organisasi tertentu penetrasi terhadap system computer dan
jaringan sehingga menyebbabkan privacy terganggu atau gangguan pada computer
yang digunakn
para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses
akses keserver tertentu atau ke internet yang tidak diizinkan oleh peraturan
organisasi
menyebarkan virus,worm,backdoor dan Trojan
itulah beberapa jenis kejahatan computer atau cyber crime
tentunya harapan saya ketika kita sudah mengetahui factor penyebab dan
jenis-jenis ini untuk lebih berhati-hati sehingga mampu menghindar dari
pelaku-pelaku kejahatan computer
lalu saya akan menjelaskan atau membahas sedikit lebih dalam
dari jenis-jenis cybercrime yaitu hacking, carding dan defacing atau deface
check it out :
HACKING
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik
orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki
keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan
(security)-nya. Hacker memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang
pencoleng.
Hacker Budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya
diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga
bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos
program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.
CRACKING
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk
cracker adalah hacker bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan carder
yang hanya mengintip kartu kredit, cracker mengintip simpanan para nasabah di
berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri.
Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, hacker lebih fokus pada
prosesnya. Sedangkan cracker lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
DEFACING
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website
pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI
baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang
semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada
juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain.
Referensi :
http://ogapermana.blogspot.com/2013/04/pengertian-cyber-crime-menurut-para-ahli_11.html
http://handry-ndry.blogspot.com/2012/06/penyebab-terjadiny-cybercrime.html
http://klopototolia.blogspot.com/2010/09/pengertian-carding-hacking-cracking.htm
http://www.patartambunan.com/mengenal-apa-itu-cyber-crime-dan-jenis-jenisnya/
https://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
http://www.ft.unipdu.ac.id/index.php/artikel/berita/105-pengen-tahu-apa-itu-cyber-crimes-lihat-artikelnya.html
https://roniamardi.wordpress.com/definisi-cybercrime/
http://yudiyahman.blogspot.co.id/2015/12/cyber-crime.html
No comments:
Post a Comment